Gaga Muhammad Divonis 4,5 Tahun Penjara Atas Kasus Kecelakaan Laura Anna

Gaga Muhammad menjalani sidang vonis atas kasus kecelakaan lalu lintas yang juga melibatkan Laura Anna hari ini (19/1). Selebgram yang juga mantan kekasih Laura Anna ini divonis 4,5 tahun penjara.

Tak hanya pidana penjara 4 tahun dan 6 bulan, Hakim Ketua Lingga Setiawan juga menetapkan Gaga Muhammad didenda sebesar Rp10 Juta.

gaga muhammad divonis penjara 4,5 tahun.jpg

"Menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan, denda sebesar Rp 10 juta. Jika tidak bayar diganti kurungan 2 bulan penjara. Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tidak pidana sebagaimana yang didakwakan," ucap Hakim Ketua Lingga Setiawan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Vonis Gaga Muhammad sesuai dengan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) di sidang sebelumnya. JPU menuntut Gaga Muhammad hukuman 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 10 juta.

kuasa hukum gaga muhammad fahmi bachmid.jpg

Laki-laki bernama asli Gaung Sabda Alam ini dijerat Pasal 310 ayat 3 Undang-Undang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Sementara pengacara Gaga Muhammad, Fahmi Bachmid mengatakan pihaknya kemungkinan besar akan mengajukan banding.

"Apakah banding apakah tidak kita lihat tujuh hari ke depan kemungkinan kita banding," kata Fahmi Bachmid.

About Author

i-corner
i-corner

Author & Editor

Has laoreet percipitur ad. Vide interesset in mei, no his legimus verterem. Et nostrum imperdiet nostrum imperdiet appellantur appellantur usu, mnesarchum referrentur id vim.